WhatsApp Icon

Kemenag Luruskan Simpang Siur Isu Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

23/02/2026  |  Penulis: -

Bagikan:URL telah tercopy
Kemenag Luruskan Simpang Siur Isu Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Dokumentasi Kab Barru

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) secara resmi memberikan klarifikasi terkait rumor yang beredar di masyarakat mengenai pemanfaatan dana zakat untuk menyokong program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menanggapi isu tersebut, pihak Kemenag menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada kebijakan resmi yang menetapkan atau mengalihkan dana zakat sebagai instrumen pendanaan program tersebut.

Langkah klarifikasi ini diambil sebagai upaya responsif pemerintah untuk meredam misinformasi sekaligus memberikan edukasi kepada publik mengenai tata kelola dana umat.

Kemenag menekankan bahwa zakat bukanlah dana umum yang bisa dialokasikan secara fleksibel untuk program pemerintah mana pun, melainkan dana keagamaan yang bersifat mengikat secara syariat.

Sesuai dengan petunjuk Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, zakat secara eksklusif hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima yang disebut sebagai asnaf.

Pengelolaan zakat di Indonesia diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yang memastikan bahwa pemanfaatan dana tersebut harus tepat sasaran sesuai peruntukannya.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat