Kemenag Luruskan Simpang Siur Isu Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis
23/02/2026 | Penulis: -
Dokumentasi Kab Barru
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) secara resmi memberikan klarifikasi terkait rumor yang beredar di masyarakat mengenai pemanfaatan dana zakat untuk menyokong program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menanggapi isu tersebut, pihak Kemenag menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada kebijakan resmi yang menetapkan atau mengalihkan dana zakat sebagai instrumen pendanaan program tersebut.
Langkah klarifikasi ini diambil sebagai upaya responsif pemerintah untuk meredam misinformasi sekaligus memberikan edukasi kepada publik mengenai tata kelola dana umat.
Kemenag menekankan bahwa zakat bukanlah dana umum yang bisa dialokasikan secara fleksibel untuk program pemerintah mana pun, melainkan dana keagamaan yang bersifat mengikat secara syariat.
Sesuai dengan petunjuk Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, zakat secara eksklusif hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima yang disebut sebagai asnaf.
Pengelolaan zakat di Indonesia diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yang memastikan bahwa pemanfaatan dana tersebut harus tepat sasaran sesuai peruntukannya.
Berita Lainnya
Safari Ramadhan di Seluma, Gubernur Bengkulu dan BAZNAS Salurkan 52 Paket Sembako kepada Masyarakat
Safari Ramadhan 1447 H, Pemprov Bersama BAZNAS Bengkulu Salurkan Bantuan di Bengkulu Tengah
BAZNAS Provinsi Bengkulu Salurkan Bantuan Dalam Safari Ramadhan 1447 H di Rejang Lebong
Sinergi BAZNAS Provinsi Bengkulu dan Pemprov Bengkulu Resmikan Bantuan Rumah Layak Huni BAZNAS bagi Warga Kepahiang
Safari Ramadhan Pemprov Bengkulu Bersama BAZNAS Provinsi Bengkulu Salurkan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim di Kabupaten Mukomuko
BAZNAS Provinsi Bengkulu dan Pemprov Bengkulu Serahkan 50 Paket Sembako untuk Lansia serta Luncurkan Program BMM di Bengkulu Selatan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
