WhatsApp Icon

BAZNAS Provinsi Bengkulu Hadiri Rapat Kerja BMH Perwakilan Bengkulu Tahun 2026

12/05/2026  |  Penulis: SDM (Ar)

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Provinsi Bengkulu Hadiri Rapat Kerja BMH Perwakilan Bengkulu Tahun 2026

Dokumentasi BAZNAS Provinsi Bengkulu

Bengkulu – Hari ini (12/05), BAZNAS Provinsi Bengkulu menghadiri kegiatan Rapat Kerja BMH Perwakilan Bengkulu Tahun 2026 di Hotel Wilo Kota Bengkulu yang mengusung tema “Transformasi SDM dan Jaringan untuk Akselerasi BMH sebagai Lembaga Zakat Terdepan.” Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga zakat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada umat.

‎Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Provinsi Bengkulu diwakili oleh Kepala Pelaksana H. Jundullah, M.Pd didampingi Kabag SDM dan Umum Ari Candra, S.I.Kom. Turut hadir Ketua DPW sekaligus Pendamping BMH Bengkulu Ustadz Ahmad Suhail, S.Pd., Ketua Dewan Murobbi Wilayah Hidayatullah Bengkulu Ustadz H. Sutrisno Eko Santoso, S.Pd., Direksi Seklem BMH Pusat Ust. Bati, S.Ps.I., M.M mewakili Direktur BMH Pusat, Kepala Perwakilan BMH Bengkulu Hendrianto, S.E., M.M., Koordinator Gerai Layanan Zakat Hidayatullah, serta organisasi pendukung dan amal usaha Hidayatullah Bengkulu.

‎Dalam sambutannya, Kepala Pelaksana BAZNAS Provinsi Bengkulu H. Jundullah, M.Pd menyampaikan harapannya agar kegiatan rapat kerja ini dapat menjadi langkah strategis dalam memajukan lembaga zakat.

‎“Semoga dengan rapat kerja ini BMH semakin maju dan terus berkembang dalam membantu umat,” ujarnya.

‎Rapat kerja ini merupakan agenda rutin tahunan yang menjadi wadah evaluasi program, penguatan kapasitas amilin, serta penyusunan strategi pengembangan lembaga di setiap daerah di Provinsi Bengkulu. Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat dalam meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang profesional dan amanah.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Bengkulu.

Lihat Daftar Rekening →