WhatsApp Icon

RAKORDA BAZNAS Se-Provinsi Bengkulu 2025 Resmi Ditutup, Hasilkan 10 Resolusi Strategis

26/11/2025  |  Penulis: SDM (Ar)

Bagikan:URL telah tercopy
RAKORDA BAZNAS Se-Provinsi Bengkulu 2025 Resmi Ditutup, Hasilkan 10 Resolusi Strategis

#CahayaZakat

‎BENGKULU — Hari ini (26/11) bertempat di Hotel Mercure Bengkulu, Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) BAZNAS Se-Provinsi Bengkulu Tahun 2025 resmi ditutup. Kegiatan ini menghasilkan 10 resolusi penting yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota dan BAZNAS Provinsi Bengkulu sebagai komitmen bersama dalam menguatkan peran BAZNAS untuk kesejahteraan umat.

‎Adapun 10 Resolusi RAKORDA BAZNAS Se-Provinsi Bengkulu Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

‎1. BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota siap menjadi garda terdepan dalam penyejahteraan umat dan penanggulangan kemiskinan untuk mendukung pencapaian agenda Pembangunan Nasional sesuai visi Asta Cita Pemerintah Prabowo–Gibran.

‎2. Berkomitmen menjaga serta meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip 3 Aman: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, khususnya memperkuat Aman NKRI sebagai landasan persatuan dan kesatuan bangsa.

‎3. Melanjutkan penguatan empat pilar utama pengelolaan zakat nasional: regulasi dan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan infrastruktur, serta penguatan jaringan dan sinergi.

‎4. Mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Zakat ASN dan Pegawai BUMN guna mengoptimalkan target pengumpulan ZIS–DSKL Nasional tahun 2026.

‎5. BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen mendirikan UPZ Desa/Kelurahan, UPZ Kecamatan, dan UPZ Masjid di seluruh wilayah masing-masing dalam waktu 2 bulan, melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan ulama.

‎6. Optimalisasi pengumpulan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang berpotensi dikelola oleh BAZNAS meliputi; harta tak bertuan (mal majhul), luqotha, tanah tak berpemilik atau tak terurus (ihyaul mawat), sanksi pidana (ta‘zir), dam, denda berat haji (badonah), iwad, dormant account, dan lain sebagainya.

‎7. Mendorong pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) Tingkat Wilayah sebagai wadah profesi amil zakat untuk memperkuat sinergi dan profesionalisme dalam 2 bulan ke depan.

‎8. Mendorong BAZNAS RI dan pemerintah untuk memasukkan Amil Pelaksana sebagai tenaga P3K.

‎9. Memperkuat sinergi multipihak melalui kolaborasi dengan pemerintah, TNI/POLRI, BUMN/BUMD, dunia usaha, lembaga pendidikan, media, serta berkontribusi lebih luas pada isu kemanusiaan global termasuk dukungan untuk Palestina, Sudan, dan masyarakat terdampak krisis lainnya.

‎10. Mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review UU No. 23 Tahun 2011, yang semakin menegaskan kedudukan BAZNAS sebagai Lembaga Utama Pengelola Zakat Nasional.

‎Dengan lahirnya 10 resolusi ini, diharapkan BAZNAS se-Provinsi Bengkulu semakin kuat sebagai lembaga utama dalam mensejahterakan umat serta semakin bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan di Provinsi Bengkulu.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat