WhatsApp Icon

10 Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Bengkulu Periode 2026–2031 Ikuti Seleksi Verifikasi Faktual

25/07/2026  |  Penulis: SDM (Ar)

Bagikan:URL telah tercopy
10 Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Bengkulu Periode 2026–2031 Ikuti Seleksi Verifikasi Faktual

Dokumentasi BAZNAS Provinsi Bengkulu

‎Bengkulu – Sebanyak 10 Calon Pimpinan (Capim) BAZNAS Provinsi Bengkulu Periode 2026–2031 mengikuti tahapan seleksi verifikasi faktual yang dilaksanakan pada Sabtu (25/07) di Ruang Rapat Hidayah, Biro Umum Pemerintah Provinsi Bengkulu.

‎Kegiatan verifikasi faktual ini dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu H. Khairil Anwar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu H. Saefudin Latief, Ketua MUI Provinsi Bengkulu Prof. Dr. H. Zulkarnain Dali, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Dr. H. Khoiruman, serta Pimpinan BAZNAS RI Hj. Nayla Saida Anwar, M.H., M.Hum. yang didampingi Kepala Divisi Pembinaan Wilayah II BAZNAS RI Romidi Karnawa, M.Ap.

‎Verifikasi faktual merupakan salah satu tahapan penting dalam proses seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, seluruh peserta telah mengikuti seleksi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), dan tes wawancara. Dari 10 calon yang mengikuti tahapan ini, nantinya akan dipilih 5 orang yang akan direkomendasikan oleh BAZNAS RI kepada Gubernur Bengkulu untuk ditetapkan sebagai Pimpinan BAZNAS Provinsi Bengkulu Periode 2026–2031.

‎Dalam sambutannya, Pimpinan BAZNAS RI, Hj. Nayla Saida Anwar, M.H., M.Hum., menegaskan bahwa seorang pimpinan BAZNAS Provinsi harus memiliki kapasitas kepemimpinan yang kuat serta memahami berbagai aspek pengelolaan zakat.

‎"Untuk menjadi Pimpinan BAZNAS Provinsi harus memahami regulasi yang ada, mampu memimpin SDM dengan baik, memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan perhitungan yang baik, mampu membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi, bersinergi dengan BAZNAS RI, serta mampu melakukan pembinaan kepada BAZNAS Kabupaten/Kota," ujarnya.

‎Lebih lanjut, Hj. Nayla juga menekankan pentingnya penerapan prinsip 3A, yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, sebagai landasan dalam menjalankan amanah di lingkungan BAZNAS.

‎"Pimpinan BAZNAS Provinsi juga harus mampu menerapkan prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI), serta senantiasa menjaga nama baik BAZNAS dan Pemerintah Provinsi," tambahnya.

‎Melalui tahapan verifikasi faktual ini diharapkan akan terpilih pimpinan BAZNAS Provinsi Bengkulu yang memiliki integritas, kompetensi, kepemimpinan, serta komitmen dalam mengelola zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat sinergi antara BAZNAS, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Bengkulu.

Lihat Daftar Rekening →