Foto: BAZNAS

BAZNAS Provinsi Bengkulu Sambut Baik Sinergi dengan ADINKES RI dalam Program Kesehatan

06/05/2025 | SDM (Dn) BAZNAS

Bengkulu – (06/05/2025) BAZNAS Provinsi Bengkulu hari ini menerima kunjungan silaturahmi yang hangat dari Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) Republik Indonesia. Ketua Umum ADINKES Pusat, dr. M. Subuh, MPPM, beserta jajarannya disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Provinsi Bengkulu sekaligus Wakil Ketua I, H. Romli Bin Ronan, Lc.M.H, Wakil Ketua II, Drs. Syubli, M.Ag, dan Wakil Ketua III/IV, Meriyani, S.Ikom., M.H.

Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat sinergi yang telah terjalin baik antara ADINKES dan BAZNAS Provinsi Bengkulu, khususnya dalam hal perhatian terhadap isu kesehatan masyarakat. BAZNAS Provinsi Bengkulu telah lama berkolaborasi dengan ADINKES dalam mendukung program penanggulangan penyakit menular seperti AIDS, TBC, dan Malaria (ATM) di Provinsi Bengkulu.

Dalam pertemuan tersebut, dr. M. Subuh, MPPM, menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang telah berjalan. Beliau menyoroti keberhasilan Provinsi Bengkulu dalam mengeliminasi kasus malaria, meskipun belum mencapai tahap eradikasi (penuntasan). Beliau juga mengingatkan keberhasilan Indonesia dalam memberantas cacar dan polio. ADINKES berharap BAZNAS Provinsi Bengkulu dapat terus menjadi mitra strategis dalam berbagai program kepedulian kesehatan di masa depan.

BAZNAS Provinsi Bengkulu menyambut baik ajakan untuk terus bersinergi dalam program kesehatan ini. Ketua BAZNAS Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa kepedulian terhadap kesehatan merupakan bagian penting dari upaya BAZNAS dalam menstabilkan perekonomian masyarakat. Kesehatan yang terjaga akan mencegah terganggunya aktivitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.

Dengan adanya kesepahaman ini, diharapkan kolaborasi antara BAZNAS Provinsi Bengkulu dan ADINKES RI akan semakin kuat dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Bengkulu.

PROVINSI BENGKULU

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12