Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
Berdasarkan peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat dan Pedoman Pengelolaaan Unit Pengumpul Zakat.
Unit Pengumpul Zakat (disingkat UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS Provinsi Bengkulu untuk membantu pengumpulan zakat. Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan kepada BAZNAS Provinsi Bengkulu.
UPZ yang dibentuk oleh BAZNAS Provinsi Bengkulu terdapat pada:
- Kantor Instansi vertikal
- Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) / Lembaga Daerah Provinsi
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi
- Perusahaan Swasta Skala Provinsi
- SMA/SMK/MA dan Perguruan Tinggi
- Masjid Raya